Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/TF/2024/PTUN.KPG Lasarus Hermanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 5/G/TF/2024/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lasarus Hermanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan Batal/Tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Berupa Tidak menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah yang dimohonkan Penggugat berdasarkan Nomor Berkas Permohonan : 162/2017 terletak di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut; 
  3. Mewajibkan Tergugat untuk menindaklanjuti Permohonan Penggugat berdasarkan Nomor Berkas Permohonan : 162/2017 terletak di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut; 
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat atas tanah yang dimohonkan Penggugat berdasarkan Nomor Berkas Permohonan : 162/2017 terletak di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak