Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2025/PTUN.KPG PT Bukit Tebing Patiala Bawa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 40/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bukit Tebing Patiala Bawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gleshya Regita Putri My Made, S.H., M.H.PT Bukit Tebing Patiala Bawa
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik berupa:
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 364/2015 yang tercatat atas nama Albertinus Dapa Tona atas bidang tanah seluas 4.242M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
    2. Sertipikat Hak Milik No. 366/2015 yang tercatat atas nama Ni Komang Indah Susanti atas bidang tanah seluas 10.700M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
    3. Sertipikat Hak Milik Nomor 408/2017 yang tercatat atas nama Welem Wongo Kodi atas bidang tanah yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
    4. Sertipikat Hak Milik Nomor 412/2017 yang tercatat atas nama Rahmanata Meryana atas bidang tanah seluas 6.370 M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik berupa:

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 364/2015 yang tercatat atas nama Albertinus Dapa Tona atas bidang tanah seluas 4.242M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. Sertipikat Hak Milik No. 366/2015 yang tercatat atas nama Ni Komang Indah Susanti atas bidang tanah seluas 10.700M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 408/2017 yang tercatat atas nama Welem Wongo Kodi atas bidang tanah yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 412/2017 yang tercatat atas nama Rahmanata Meryana atas bidang tanah seluas 6.370 M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak