Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2023/PTUN.KPG PT. Sasando KEPALA DESA KUIMASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2023/PTUN.KPG
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Sasando
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Amalia TriatmaPT. Sasando
Termohon
NoNama
1KEPALA DESA KUIMASI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Mewajibkan kepada Termohon untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa Penandatanganan Formulir-Formulir Permohonan pengajuan Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik);
  2. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah;
  3. Surat Pernyataan;
  4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa; dan

3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak