Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2025/PTUN.KPG 1.Oktavianus Umbu Pombu
2.Martinus Hiwa Lambu Api
3.Martinus K Wawu
Kepala Desa Ngadu Mbolu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 11/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Sabtu, 31 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oktavianus Umbu Pombu
2Martinus Hiwa Lambu Api
3Martinus K Wawu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Ngadu Mbolu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 10/KEP/53.17.04.10/2/2025 tanggal 29 April 2025, Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 09/KEP/53.17.04.10/4/2025 tanggal 29 April 2025 dan Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 03/KEP/53.17.04.10/1/2025 tanggal 29 April 2025, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ngadu Mbolu Kecamatan Umbu Ratu Nggay, beserta lampiran surat keputusan pemberhentian perangkat Desa Ngadu Mbolu Nomor 10/KEP/53.17.04.10/2/2025 tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 3 atas nama OKTAVIANUS U. POMBU dalam jabatan Kepala Seksi kesejatraan dan Pelayanan, Nomor 09/KEP/53.17.04.10/4/2025 tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 4 atas nama MARTINUS H. LAMBU API dalam jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Nomor 03/KEP/53.17.04.10/1/2025, tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 7 atas nama MARTINUS KALENDI WAWU dalam jabatan Kepala Dusun II/Wainikahi.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 10/KEP/53.17.04.10/2/2025 tanggal 29 April 2025, Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 09/KEP/53.17.04.10/4/2025 tanggal 29 April 2025 dan Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 03/KEP/53.17.04.10/1/2025 tanggal 29 April 2025, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ngadu Mbolu Kecamatan Umbu Ratu Nggay, beserta lampiran surat keputusan pemberhentian perangkat Desa Ngadu Mbolu Nomor 10/KEP/53.17.04.10/2/2025 tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 3 atas nama OKTAVIANUS U. POMBU dalam jabatan Kepala Seksi kesejatraan dan Pelayanan, Nomor 09/KEP/53.17.04.10/4/2025 tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 4 atas nama MARTINUS H. LAMBU API dalam jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Nomor 03/KEP/53.17.04.10/1/2025, tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 7 atas nama MARTINUS KALENDI WAWU dalam jabatan Kepala Dusun II/Wainikahi.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Para Penggugat pada jabatan semula atau jabatan setara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak