Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 10/KEP/53.17.04.10/2/2025 tanggal 29 April 2025, Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 09/KEP/53.17.04.10/4/2025 tanggal 29 April 2025 dan Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 03/KEP/53.17.04.10/1/2025 tanggal 29 April 2025, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ngadu Mbolu Kecamatan Umbu Ratu Nggay, beserta lampiran surat keputusan pemberhentian perangkat Desa Ngadu Mbolu Nomor 10/KEP/53.17.04.10/2/2025 tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 3 atas nama OKTAVIANUS U. POMBU dalam jabatan Kepala Seksi kesejatraan dan Pelayanan, Nomor 09/KEP/53.17.04.10/4/2025 tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 4 atas nama MARTINUS H. LAMBU API dalam jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Nomor 03/KEP/53.17.04.10/1/2025, tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 7 atas nama MARTINUS KALENDI WAWU dalam jabatan Kepala Dusun II/Wainikahi.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 10/KEP/53.17.04.10/2/2025 tanggal 29 April 2025, Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 09/KEP/53.17.04.10/4/2025 tanggal 29 April 2025 dan Keputusan Kepala Desa Ngadu Mbolu Nomor : 03/KEP/53.17.04.10/1/2025 tanggal 29 April 2025, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ngadu Mbolu Kecamatan Umbu Ratu Nggay, beserta lampiran surat keputusan pemberhentian perangkat Desa Ngadu Mbolu Nomor 10/KEP/53.17.04.10/2/2025 tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 3 atas nama OKTAVIANUS U. POMBU dalam jabatan Kepala Seksi kesejatraan dan Pelayanan, Nomor 09/KEP/53.17.04.10/4/2025 tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 4 atas nama MARTINUS H. LAMBU API dalam jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Nomor 03/KEP/53.17.04.10/1/2025, tanggal 29 April 2025 khusus pada Nomor urut 7 atas nama MARTINUS KALENDI WAWU dalam jabatan Kepala Dusun II/Wainikahi.
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Para Penggugat pada jabatan semula atau jabatan setara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|