Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2025/PTUN.KPG Yenri Anastasia Pellondou, M.Si Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 34/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yenri Anastasia Pellondou, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor :  499 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang atas nama YENRY ANASTASIA PELLONDOU, M.Si;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor : 499 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang atas nama YENRY ANASTASIA PELLONDOU, M.Si;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi serta mengembalikan martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak