1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Mewajibkan kepada Termohon untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa Penandatanganan Formulir-Formulir Permohonan pengajuan Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik);
- Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah;
- Surat Pernyataan;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa; dan
3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. |