Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2026/PTUN.KPG SENNY LIE Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2026/PTUN.KPG
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SENNY LIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PRIMAIR.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal atas Sertifikat Hak Pakai Nomor : 17/Manulai II/2021, atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Surat Ukur Nomor : 4099/Manulai II/2020, seluas : 18.000 M2;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan/penetapan kembali Sertifikat Hak Milik atas nama Senny Lie dan proses Sertifikat Hak Milik atas nama Ricaldo Gunawan atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak