1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor: 78/HK/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Struktural Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka.
3. Menghukum TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang berisi mengenai mengembalikan PENGGUGAT dalam Jabatan Struktural sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dengan segala hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.