| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT Nomor : 862 /2578/PK4,2/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Pembebasan Sementara Penggugat Dari Tugas Jabatannya Sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang” atau Obyek Dsengketa I;
- SURAT PERINTAH PELAKSANAAN TUGAS NOMOR : 879/6495/PK4/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 Tentang Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang atas nama HEBNER DEKABESY, S.Pd mulai tanggal 01 September 2024 sampai dengan tanggal 01 Desember 2024 atau sampai dengan ditetapkannya Kepala Sekolah Definitif” atau Obyek Sengketa II;
- Mewajibkan Tergugat agar mencabut :
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT Nomor : 862 /2578/PK4,2/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Pembebasan Sementara Penggugat Dari Tugas Jabatannya Sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang; atau Obyek Sengketa I;
- SURAT PERINTAH PELAKSANAAN TUGAS NOMOR : 879/6495/PK4/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 Tentang Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang atas nama HEBNER DEKABESY, S.Pd mulai tanggal 01 September 2024 sampai dengan tanggal 01 Desember 2024 atau sampai dengan ditetapkannya Kepala Sekolah Definitif; atau Obyek Sengketa II;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan posisi Penggugat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Kota Kupang (SMKN 5 Kupang);
- Menghukum Tergugat untuk Membayar hak – hak Penggugat yang hingga saat ini belum dibayar oleh Tergugat senilai Rp. 94.246.900,-. (Sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|