Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2026/PTUN.KPG Fernando Da Cruz Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/G/2026/PTUN.KPG
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fernando Da Cruz
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosef Heribertus Seran,S.HFernando Da Cruz
Tergugat
NoNama
1Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Eksepsi

  1. Menolak seluruh eksepsi Tergugat (apabila ada)

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa pengesahan perkumpulan organisasi kmanek oan rai klaran yang disingkat (KORK) versi kelompok baru adaalah batal atau tidak sah demi hukum.
  3. Menyatakan sikap diam Tergugat terhadap surat keberatan Penggugat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Fiktif Negatif.
  4. Menyatakan Keputusan Fiktif Negatif tersebut adalah batal atau tidak sah demi hukum.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa pengesahan perkumpulan organisasi kmanek oan rai klaran yang disingkat (KORK) versi kelompok baru.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

?SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak