Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2025/PTUN.KPG Martin CH. Liufeto Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 36/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martin CH. Liufeto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor :  497 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan atas nama MARTIN CH. LIUFETO, M.Pd;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor : 497 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan atas nama MARTIN CH. LIUFETO, M.Pd;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi serta mengembalikan martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak