Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2026/PTUN.KPG PT Sutera Morosi Kharisma Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 20/G/2026/PTUN.KPG
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sutera Morosi Kharisma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gleshya Regita Putri My Made, S.H., M.H.PT Sutera Morosi Kharisma
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan kiranya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Dalam Provisi

1. Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menangguhkan segala tindakan hukum apapun terhadap bidang tanah bidang tanah seluas 2.026.700 m2 yang terletak di Desa Gaura (sekarang Wetana), Kecamatan Walakaka (sekarang Lamboya Barat), Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat in casu TERGUGAT yang melakukan penutupan berkas permohonan pembaharuan Hak Guna Bangunan dengan Nomor Berkas 11618/2018 atas nama PT Sutera Morosi Kharisma merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

3. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat in casu TERGUGAT untuk menghentikan tindakan penutupan berkas digital serta memulihkan kembali Berkas Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor Berkas 11618/2018 milik PENGGUGAT ke dalam sistem aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) layanan tekstual;

4. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat in casu TERGUGAT untuk melanjutkan seluruh tahapan prosedur permohonan pembaharuan Hak Guna Bangunan dengan Nomor Berkas 11618/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sutera Morosi Kharisma;

5. Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat in casu TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak