Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2024/PTUN.KPG Zakarias Mabilaka, kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Alor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/G/2024/PTUN.KPG
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zakarias Mabilaka,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Alor
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum jika perbuatan Tergugat yang tanpa prosedur dan mekanisme Pencatatan Sipil adalah salah dan tidak beralasan hukum;
  3. Menyatakan hukum bahwa Kutipan Akta Perkawianan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, Nomor 65/CSK/ATU/2011 tertangggal 19 Desember 2011 adalah tidak melalui proses pencatatan yang benar sesuai UU Perkawinan No 01 tahun 1974 sehingga haruslah dibatalkan demi hukum;
  4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat sangatlah merugikan Penggugat dan merupakan perbuatan melanggar hak dan melawan hukum; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak