| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal atas Sertifikat Hak Pakai Nomor : 17/Manulai II/2021, atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Surat Ukur Nomor : 4099/Manulai II/2020, seluas : 18.000 M2;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan/penetapan kembali Sertifikat Hak Milik atas nama Senny Lie dan proses Sertifikat Hak Milik atas nama Ricaldo Gunawan atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.
|