| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1853, seluas 12.360 m2 di Desa Penfui Timur, Kecamtan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang atas nama Ayub Tosi yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1853, seluas 12.360 m2 di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang atas nama Ayub Tosi tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|