| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor : 497 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan atas nama MARTIN CH. LIUFETO, M.Pd;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor : 497 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan atas nama MARTIN CH. LIUFETO, M.Pd;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi serta mengembalikan martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|