Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2025/PTUN.KPG Maria Theresia Utha Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 32/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Theresia Utha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan:
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02935/Kel. Labuan Bajo, Tanggal 27-08-2024,
    2. NIB 24.16.01.16.03526,
    3. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat No. 95/HM/BPN-24.16/VII/2024, Tanggal 01-07-2024,
    4. Surat Ukur No. 1155/Labuan Bajo/2023, Tanggal 10-07-2023, dengan luas 19.380 M?2; atas nama Fransiskus Subur,
      yang diterbitkan oleh Tergugat.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 02935/Kel. Labuan Bajo, berikut seluruh keputusan dan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penerbitan tersebut.
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Sertifikat Hak Milik No. 1213/Kel. Labuan Bajo, NIB 24.10.01.03.01348, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai No. 520.1/24.10.01.03/55/PSW/2000, Surat Ukur No. 64/Labuan Bajo/2001, Tanggal 21-05-2001, luas 9.948 M?2; atas nama Penggugat, Maria Theresia Titu.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
    1. Kerugian materiil sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga mliar rupiah);
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak