| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02935/Kel. Labuan Bajo, Tanggal 27-08-2024,
- NIB 24.16.01.16.03526,
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat No. 95/HM/BPN-24.16/VII/2024, Tanggal 01-07-2024,
- Surat Ukur No. 1155/Labuan Bajo/2023, Tanggal 10-07-2023, dengan luas 19.380 M?2; atas nama Fransiskus Subur,
yang diterbitkan oleh Tergugat.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 02935/Kel. Labuan Bajo, berikut seluruh keputusan dan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penerbitan tersebut.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Sertifikat Hak Milik No. 1213/Kel. Labuan Bajo, NIB 24.10.01.03.01348, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai No. 520.1/24.10.01.03/55/PSW/2000, Surat Ukur No. 64/Labuan Bajo/2001, Tanggal 21-05-2001, luas 9.948 M?2; atas nama Penggugat, Maria Theresia Titu.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian materiil sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga mliar rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|