Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2026/PTUN.KPG Murry H. C. Ratukore, S.E. Bupati Kupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 9/G/2026/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murry H. C. Ratukore, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: Keputusan Bupati Kupang Nomor: 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tanggal 30 Desember 2025 mengenai mengenai Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, khusus yang berkaitan dengan diri Penggugat atas nama Murry Heru Cornelis Ratukore, SE., M.Si.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: Keputusan Bupati Kupang Nomor: 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tanggal 30 Desember 2025 mengenai Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, khusus yang berkaitan dengan diri Penggugat atas nama Murry Heru Cornelis Ratukore, SE., M.Si.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat pada jabatan semula sebagai Camat Takari atau dalam jabatan lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, pangkat, dan golongan Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (Rehabilitasi).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak