| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 847/Kel. Lasiana, Terbit Tanggal 02-12-1996, Gambar Situasi Nomor : 3977/1996 Tanggal 02-12-1996 seluas 1.155 m2 pemegang hak terakhir tercatat atas nama Welhelmus Ngala Wangge;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 847/Kel. Lasiana, Terbit Tanggal 02-12-1996, Gambar Situasi Nomor : 3977/1996 Tanggal 02-12-1996 seluas 1.155 m2 pemegang hak terakhir tercatat atas nama Welhelmus Ngala Wangge;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|