Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Tamakh Nomor : 06/KEP-DT/ IX/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Kepala Desa Tamakh Nomor : 06/KEP-DT/ IX/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi serta mengembalikan martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar gaji PENGGUGAT selama 18 (delapan belas) bulan sejumlah Rp. 44.398.800,- (empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu, delapan ratus rupiah) seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|