Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2024/PTUN.KPG Ambrosius Felix Sinyo Kaona, ST 1.Pj. Bupati Lembata
2.Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Lembata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 4/G/2024/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambrosius Felix Sinyo Kaona, ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pj. Bupati Lembata
2Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Lembata
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah KTUN berupa : a. Keputusan Bupati Lembata Nomor: 17 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrasi Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Khususnya pada Lampiran No. 5 mengenai Pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata atas nama Gerardus Ignasius Ataburan, ST.,M.M.  tanggal 12 Januari 2024; b. Penetapan Hasil Penilaian Tiga Calon Terbaik Berdasarkan Urutan Peringkat Nilai Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2023 Nomor: 13/PANSEL JPT/XI/2023, tanggal 03 Nopember 2023, Khususnya Lampiran pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang;
  3. Mewajibkan kepada : a. TERGUGAT I untuk mencabut Keputusan Bupati Lembata Nomor: 17 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrasi Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Khususnya pada Lampiran No. 5 mengenai Pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata atas nama Gerardus Ignasius Ataburan,ST.,M.M.  tanggal 12 Januari 2024; b. TERGUGAT II untuk mencabut Penetapan Hasil Penilaian Tiga Calon Terbaik Berdasarkan Urutan Peringkat Nilai Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2023 Nomor: 13/PANSEL JPT/XI/2023, tanggal 03 Nopember 2023, Khususnya pada Lampiran Hasil Seleksi Terbuka Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Mewajibkan kepada : a. TERGUGAT I menetapkan Peringkat 1 (pertama) atas nama Ambrosius Felix Sinyo Kaona, ST., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata; b. TERGUGAT II memperbaiki Penetapan Hasil Penilaian Tiga Calon Terbaik Berdasarkan Urutan Peringkat Nilai Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2023 Nomor: 13/PANSEL JPT/XI/2023, tanggal 03 Nopember 2023, Khususnya pada Lampiran Hasil Seleksi Terbuka Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang; 
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak