Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal/Tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Berupa Tidak menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah yang dimohonkan Penggugat berdasarkan Nomor Berkas Permohonan : 3701/2016 terletak di di Lingko Golo Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut;
- Mewajibkan Tergugat untuk menindaklanjuti Permohonan Penggugat berdasarkan Nomor Berkas Permohonan : 3701/2016 terletak di di Lingko Golo Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat atas tanah yang dimohonkan Penggugat berdasarkan Nomor Berkas Permohonan : 3701/2016 terletak di di Lingko Golo Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|