Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2026/PTUN.KPG FEBRIAN ARIEL EFREM WILLA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 19/G/2026/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRIAN ARIEL EFREM WILLA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara TimurĀ  Nomor Kep/280/III/ 2026, tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI atas nama FABRIAN ARIEL EFREM WILLA;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara TimurĀ  Nomor Kep/280/III/ 2026, tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI atas nama FABRIAN ARIEL EFREM WILLA;
  4. Mewajibkan TERGUGAT merehabilitasi harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan PENGGUGAT pada dinas semula yaitu sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak