Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah KTUN berupa : a. Keputusan Bupati Lembata Nomor: 17 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrasi Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Khususnya pada Lampiran No. 5 mengenai Pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata atas nama Gerardus Ignasius Ataburan, ST.,M.M. tanggal 12 Januari 2024; b. Penetapan Hasil Penilaian Tiga Calon Terbaik Berdasarkan Urutan Peringkat Nilai Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2023 Nomor: 13/PANSEL JPT/XI/2023, tanggal 03 Nopember 2023, Khususnya Lampiran pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang;
- Mewajibkan kepada : a. TERGUGAT I untuk mencabut Keputusan Bupati Lembata Nomor: 17 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrasi Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Khususnya pada Lampiran No. 5 mengenai Pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata atas nama Gerardus Ignasius Ataburan,ST.,M.M. tanggal 12 Januari 2024; b. TERGUGAT II untuk mencabut Penetapan Hasil Penilaian Tiga Calon Terbaik Berdasarkan Urutan Peringkat Nilai Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2023 Nomor: 13/PANSEL JPT/XI/2023, tanggal 03 Nopember 2023, Khususnya pada Lampiran Hasil Seleksi Terbuka Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang;
- Mewajibkan kepada : a. TERGUGAT I menetapkan Peringkat 1 (pertama) atas nama Ambrosius Felix Sinyo Kaona, ST., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata; b. TERGUGAT II memperbaiki Penetapan Hasil Penilaian Tiga Calon Terbaik Berdasarkan Urutan Peringkat Nilai Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2023 Nomor: 13/PANSEL JPT/XI/2023, tanggal 03 Nopember 2023, Khususnya pada Lampiran Hasil Seleksi Terbuka Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|