Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2024/PTUN.KPG ALBERTH PETRUS FOEH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 25/G/2024/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALBERTH PETRUS FOEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTEN LUTER BESSIE, SHALBERTH PETRUS FOEH
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan BATAL  atau tidak SAH Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat    Hak Milik Nomor: 00415/Desa OEbelo/ 1998, terakhir terdaftar  atas nama  MATHEOS FOEH tersebut;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Sertipikat    Hak Milik Nomor: 00415/Desa OEbelo/ 1998, terakhir terdaftar  atas nama   MATHEOS FOEH  tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak