Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2025/PTUN.KPG IHWANNUDIN IBRAHIM Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 29/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IHWANNUDIN IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor: Kep/366/VII/2025, tanggal 31 Juli 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat  Keputusan Kapala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor: Kep/366/VII/2025, tanggal 31 Juli 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, hak-hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, dan hak Pensiun Penggugat;
  5. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar Penggugat di jatuhi sanksi yang lebih ringan sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Teguran tertulis, Mutasi atau Demosi bukan PTDH;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak