| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor: Kep/366/VII/2025, tanggal 31 Juli 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kapala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor: Kep/366/VII/2025, tanggal 31 Juli 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, hak-hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, dan hak Pensiun Penggugat;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar Penggugat di jatuhi sanksi yang lebih ringan sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Teguran tertulis, Mutasi atau Demosi bukan PTDH;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|