Gugatan |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Penjabatan Walikota Kupang Nomor: BPKPPD.821//1253/D/X/2022, tertanggal 3 Oktober 2022, tentang Pemberhentian Dan Pengembalian Ke Jabatan Lama Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang. khususnya pada lampiran : Nomor urut 1) atas nama Pah B.S. Messakh. S.STP, MSI, Nomor urut 5) atas nama Alfred Lakabela. Spd, Mpd, Nomor urut 8) atas nama Ir Solvie Y H Lukas, Nomor urut 14) atas nama Wildrian Ronald Otta, Nomor urut 17) atas nama Ernest Soleman Ludji, Nomor urut 20) atas nama Jusup Eduard Penu Weo.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Pejabatan Walikota Kupang Nomor: BPKPPD.821//1253/D/X/2022, tertanggal 3 Oktober 2022, tentang Pemberhentian Dan Pengembalian Ke Jabatan Lama Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang. khususnya pada lampiran : Nomor urut 1) atas nama Pah B.S. Messakh. S.STP, MSI, Nomor urut 5) atas nama Alfred Lakabela. Spd, Mpd, Nomor urut 8) atas nama Ir Solvie Y H Lukas, Nomor urut 14) atas nama Wildrian Ronald Otta, Nomor urut 17) atas nama Ernest Soleman Ludji, Nomor urut 20) atas nama Jusup Eduard Penu Weo.
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau Melantik kembali kedudukan dan jabatan para Penggugat dalam kedudukan dan jabatan semula atau dalam jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|