Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2025/PTUN.KPG YANUARIUS BOKO BUPATI MALAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 41/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANUARIUS BOKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Malaka Nomor 274/HK/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Yanuarius Boko;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Malaka Nomor 274/HK/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Yanuarius Boko;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada jabatan semula yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak