| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/G/2026/PTUN.KPG | HENDRIKUS CHANDRA | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 18/G/2026/PTUN.KPG | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan diatas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah : a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 1035/Kelurahan Labuan Bajo, diterbitkan tanggal 30-7-1998, Surat Ukur Nomor : 498/1997, tanggal 7-3-1997 Luas 24.795 m2, terakhir tercatat atas nama FAY WIETASHA FEISOL; b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 1028/Kelurahan Labuan Bajo, diterbitkan tanggal 30-1-1998 dengan Surat Ukur Nomor : 540/1997, tanggal 4 – 6 – 1997, Luas 14.561 m2, terakhir tercatat atas nama FEIZAE ISKANDAR; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 1035/Kelurahan Labuan Bajo, diterbitkan tanggal 30-7-1998, Surat Ukur Nomor : 498/1997, tanggal 7-3-1997 Luas 24.795 m2, terakhir tercatat atas nama FAY WIETASHA FEISOL; b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 1028/Kelurahan Labuan Bajo, diterbitkan tanggal 30-1-1998 dengan Surat Ukur Nomor : 540/1997, tanggal 4 – 6 – 1997, Luas 14.561 m2, terakhir tercatat atas nama FEIZAE ISKANDAR; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
