Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 885/Kel.Fontein, terbit tanggal 21-05- 2015, Surat Ukur Nomor 02/Fontein/2012 tanggal 21-05-2015, Luas 3196 M2 atas Nama WILLEM CHARLES DIMA;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Register buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 885/Kel.Fontein, terbit tanggal 21-05-2015, Surat Ukur Nomor 02/Fontein/2012 tanggal 21-05- 2015, Luas 3196 M2 atas Nama WILLEM CHARLES DIMA;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan sertifikat obyek sengketa kepada Para Penggugat sesuai penguasaan fisik bidang tanahnya masing-masing atas nama para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|