Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2025/PTUN.KPG SENNY LIE Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota kupang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 27/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SENNY LIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal atas Sertifikat Hak Pakai Nomor : 17/Manulai II/2021, atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Surat Ukur Nomor : 4099/Manulai II/2020, seluas : 18.000 M2;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan/penetapan kembali Sertifikat Hak Milik atas nama Senny Lie dan proses Sertifikat Hak Milik atas nama Ricaldo Gunawan atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak