| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu aksi damai bersama Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025, adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);
- Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu aksi damai bersama Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025;
- Mewajibkan Tergugat untuk meminta maaf ke lima media atas Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu aksi damai bersama Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025;
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk menggantikan kerugian transport, pembayaran mobil karena terlewat dari waktu sewa.
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian imaterial Rp 1000 (seribu) rupiah;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|