| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 364/2015 yang tercatat atas nama Albertinus Dapa Tona atas bidang tanah seluas 4.242M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Sertipikat Hak Milik No. 366/2015 yang tercatat atas nama Ni Komang Indah Susanti atas bidang tanah seluas 10.700M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 408/2017 yang tercatat atas nama Welem Wongo Kodi atas bidang tanah yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- Sertipikat Hak Milik Nomor 412/2017 yang tercatat atas nama Rahmanata Meryana atas bidang tanah seluas 6.370 M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 364/2015 yang tercatat atas nama Albertinus Dapa Tona atas bidang tanah seluas 4.242M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Sertipikat Hak Milik No. 366/2015 yang tercatat atas nama Ni Komang Indah Susanti atas bidang tanah seluas 10.700M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 408/2017 yang tercatat atas nama Welem Wongo Kodi atas bidang tanah yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- Sertipikat Hak Milik Nomor 412/2017 yang tercatat atas nama Rahmanata Meryana atas bidang tanah seluas 6.370 M2 yang terletak di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini. |