Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Nomor Perkara |
11/G/TF/2024/PTUN.KPG |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YANCE THOBIAS MESAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUBERSON FEBRIANTO KAUSE SH | YANCE THOBIAS MESAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MIKAEL AGUNG MELBURAN, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Berupa Tindakan Tergugat yang tidak memproses atau menindaklanjuti Permononan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama YANCE THOBIAS MESAH yang terletak di Jl. Prof. Dr. Herman Yohanis RT.34, RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecmatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagaimana berkas permohonan Nomor : 1344/2015 tertanggal 4 Februari 2015;
- Mewajibkan Tergugat untuk memproses atau menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama YANCE THOBIAS MESAH yang terletak di Jl. Prof. Dr. Herman Yohanis RT.34, RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecmatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagaimana berkas permohonan Nomor : 1344/2015 tertanggal 4 Februari 2015.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |