Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2025/PTUN.KPG PAULUS B. MIKI BUPATI MALAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 42/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS B. MIKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wilfridus Son LauULLY ANDERSON TANYA
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Malaka Nomor 274/HK/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas nama Paulus B. Miki;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Malaka Nomor 274/HK/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas nama Paulus B. Miki;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada jabatan semula yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak