Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2025/PTUN.KPG Marla Marisa Djami, M.Si Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 35/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marla Marisa Djami, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor : 498 Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama atas nama MARLA MARISA DJAMI, M.Si;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor : 498 Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama atas nama MARLA MARISA DJAMI, M.Si;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi serta mengembalikan martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak