Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2025/PTUN.KPG NOFRIANCE DOLU KEPALA DESA TAMAKH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOFRIANCE DOLU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELKZON BERI, SH.,M.SiNOFRIANCE DOLU
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA TAMAKH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Tamakh Nomor : 06/KEP-DT/ IX/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Kepala Desa Tamakh Nomor : 06/KEP-DT/ IX/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi serta mengembalikan martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut; 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar gaji PENGGUGAT selama 18 (delapan belas) bulan sejumlah Rp. 44.398.800,- (empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu, delapan ratus rupiah) seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak