Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2024/PTUN.KPG Biyante, S.H. 1.Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 32/G/2024/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Biyante, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilaya XIV Kupang, dengan Hal : Hasil Telaah Kawasan Hutan, Tertanggal 30 Juli 2024, dari Tergugat I ;
  3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor : IP.02.05/2676-53.71/VIII/2024, dengan Hal : Penjelasan, Tertanggal 02 Agustus 2024, dari Tergugat II ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut objek sengketa berupa Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilaya XIV Kupang, dengan Hal : Hasil Telaah Kawasan Hutan, Tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor : IP.02.05/2676-53.71/VIII/2024, dengan Hal : Penjelasan, Tertanggal 02 Agustus 2024 ;
  5. Memerintahkan Tergugat II untuk sesegera mungkin menindaklanjuti peroses pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2767/Kel. Manulai II, Surat Ukur No. 1412/Manulai II/2015, dengan Luas 1.134 M2, tercatat atas nama Penggugat ; 
  6. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya yang timbul dalam Perkara Sengketa Tata Usaha Negara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak