| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: Keputusan Bupati Kupang Nomor: 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tanggal 30 Desember 2025 mengenai mengenai Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, khusus yang berkaitan dengan diri Penggugat atas nama Murry Heru Cornelis Ratukore, SE., M.Si.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: Keputusan Bupati Kupang Nomor: 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tanggal 30 Desember 2025 mengenai Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, khusus yang berkaitan dengan diri Penggugat atas nama Murry Heru Cornelis Ratukore, SE., M.Si.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat pada jabatan semula sebagai Camat Takari atau dalam jabatan lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, pangkat, dan golongan Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (Rehabilitasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|