| Gugatan |
Dalam Eksepsi
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat (apabila ada)
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa pengesahan perkumpulan organisasi kmanek oan rai klaran yang disingkat (KORK) versi kelompok baru adaalah batal atau tidak sah demi hukum.
- Menyatakan sikap diam Tergugat terhadap surat keberatan Penggugat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Fiktif Negatif.
- Menyatakan Keputusan Fiktif Negatif tersebut adalah batal atau tidak sah demi hukum.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa pengesahan perkumpulan organisasi kmanek oan rai klaran yang disingkat (KORK) versi kelompok baru.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
?SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |