Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilaya XIV Kupang, dengan Hal : Hasil Telaah Kawasan Hutan, Tertanggal 30 Juli 2024, dari Tergugat I ;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor : IP.02.05/2676-53.71/VIII/2024, dengan Hal : Penjelasan, Tertanggal 02 Agustus 2024, dari Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut objek sengketa berupa Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilaya XIV Kupang, dengan Hal : Hasil Telaah Kawasan Hutan, Tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor : IP.02.05/2676-53.71/VIII/2024, dengan Hal : Penjelasan, Tertanggal 02 Agustus 2024 ;
- Memerintahkan Tergugat II untuk sesegera mungkin menindaklanjuti peroses pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2767/Kel. Manulai II, Surat Ukur No. 1412/Manulai II/2015, dengan Luas 1.134 M2, tercatat atas nama Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya yang timbul dalam Perkara Sengketa Tata Usaha Negara ini ;
|