Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atas usulan dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV berupa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6666/B/07/2024 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diterbitkan tanggal 7 Mei 2024;
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut dan mencoret dari buku register Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I atas usulan Tergugat II berupa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6666/B/07/2024 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diterbitkan tanggal 7 Mei 2024;
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat ke jabatan semula yaitu jabatan Analisis Tatalaksana (Grade 7) pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|