Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2025/PTUN.KPG Yumina Banu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 43/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yumina Banu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Giovani Ariesta Kurniawan Simon, S.H.Yumina Banu
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1853, seluas 12.360 m2 di Desa Penfui Timur, Kecamtan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang atas nama Ayub Tosi yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1853, seluas 12.360 m2 di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang atas nama Ayub Tosi tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak