Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2025/PTUN.KPG CARLOS MONIS BUPATI MALAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CARLOS MONIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amalia TriatmaCARLOS MONIS
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Malaka Nomor : 213/HK/2025 tanggal 08 Juli 2025 tentang Pembebasan Sementara Pejabat Tinggi Pratama Dari Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka atas nama Carlos Monis, S.H., M.H.,
  3. Mewajibkan TERGUGAT mencabut Keputusan Bupati Malaka Nomor : 213/HK/2025 tanggal 08 Juli 2025 tentang Pembebasan Sementara Pejabat Tinggi Pratama Dari Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka atas nama Carlos Monis, S.H., M.H.,
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan rehabilitasi hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka.
  5. Mewajibkan TERGUGAT untuk Membayar ganti rugi yang dialami PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 33.813.078.- (tiga puluh juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh puluh delapan rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara/Sengketa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak