Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Malaka Nomor : 213/HK/2025 tanggal 08 Juli 2025 tentang Pembebasan Sementara Pejabat Tinggi Pratama Dari Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka atas nama Carlos Monis, S.H., M.H.,
- Mewajibkan TERGUGAT mencabut Keputusan Bupati Malaka Nomor : 213/HK/2025 tanggal 08 Juli 2025 tentang Pembebasan Sementara Pejabat Tinggi Pratama Dari Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka atas nama Carlos Monis, S.H., M.H.,
- Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan rehabilitasi hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk Membayar ganti rugi yang dialami PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 33.813.078.- (tiga puluh juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh puluh delapan rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara/Sengketa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |