Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2019/PTUN.KPG dr. PETRUS DEVI DOKO REHI GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Prof.dr.W.Z JOHANNES KUPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2019/PTUN.KPG
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2019
Nomor Surat 2/P/FP/2019/PTUN.KPG
Pemohon
NoNama
1dr. PETRUS DEVI DOKO REHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Prof.dr.W.Z JOHANNES KUPANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;

2. Menyatakan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon (Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur) perihal Surat Permohonan Izin Bercerai pada tanggal 9 Oktober 2018 dikabulkan secara hukum ;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menerbitkan surat izin untuk bercerai sesuai surat permohonan yang diajukan oleh pemohon tertanggal 9 Oktober 2018 ;

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak