Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/TF/2024/PTUN.KPG YANCE THOBIAS MESAH, SH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 22/G/TF/2024/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANCE THOBIAS MESAH, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAPISTRANO CELINA CEME, S.HYance Thobias Mesah, SH
2Giovani A. Kurniawan Simon, S.H.Yance Thobias Mesah, SH
3JUBERSON FEBRIANTO KAUSE SHYance Thobias Mesah, SH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MIKAEL AGUNG MELBURAN, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
2CHAROLINE KONI PADAKA, S.HKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
3MOH. HARDIANSYAH, SHKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
4RIZKI ALVIAN PRASETYO BUDI, S.KomKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang yang tidak memproses atau menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama  YANCE THOBIAS MESAH yang terletak di Jl. Prof. Dr. Herman Yohanis RT.34, RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagaimana berkas permohonan Nomor : 9365/2015 tertanggal 1  September 2015.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk memproses atau menindaklanjuti  Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama  YANCE THOBIAS MESAH yang terletak di Jl. Prof. Dr. Herman Yohanis RT.34, RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagaimana berkas permohonan Nomor : 9365/2015 tertanggal 1  September 2015.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak