Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/TF/2025/PTUN.KPG Agustinus Tuju Bupati Manggarai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 26/G/TF/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustinus Tuju
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Manggarai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu aksi damai bersama Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025, adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu aksi damai bersama Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk meminta maaf ke lima media atas Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu aksi damai bersama Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk menggantikan kerugian transport, pembayaran mobil karena terlewat dari waktu sewa.
  6. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian imaterial Rp 1000 (seribu) rupiah;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak