Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah secara hukum Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 622/Kel.Oesao 1994, Surat Ukur Nomor : 5648/1944 atas nama MAKUS TAMONAB, alm terletak di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 622/Kel.Oesao 1994, Surat Ukur Nomor : 5648/1944 atas nama MAKUS TAMONAB, alm terletak di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Sengketa a quo;
|