Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.KPG Pah B.S. Messakh. S.STP, MSI Penjebat Walikota Kupang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pah B.S. Messakh. S.STP, MSI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Penjebat Walikota Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Penjabatan Walikota Kupang Nomor: BPKPPD.821//1253/D/X/2022, tertanggal 3 Oktober 2022,  tentang Pemberhentian Dan Pengembalian Ke Jabatan Lama Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang. khususnya pada lampiran : Nomor urut 1) atas nama Pah B.S. Messakh. S.STP, MSI, Nomor urut 5) atas nama Alfred Lakabela. Spd, Mpd, Nomor urut 8) atas nama Ir Solvie Y H Lukas, Nomor urut 14) atas nama Wildrian Ronald Otta, Nomor urut 17) atas nama Ernest Soleman Ludji, Nomor urut 20) atas nama Jusup Eduard Penu Weo.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Pejabatan Walikota Kupang Nomor: BPKPPD.821//1253/D/X/2022, tertanggal 3 Oktober 2022,  tentang Pemberhentian Dan Pengembalian Ke Jabatan Lama Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang. khususnya pada lampiran : Nomor urut 1) atas nama Pah B.S. Messakh. S.STP, MSI, Nomor urut 5) atas nama Alfred Lakabela. Spd, Mpd, Nomor urut 8) atas nama Ir Solvie Y H Lukas, Nomor urut 14) atas nama Wildrian Ronald Otta, Nomor urut 17) atas nama Ernest Soleman Ludji, Nomor urut 20) atas nama Jusup Eduard Penu Weo.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau Melantik kembali kedudukan dan jabatan para Penggugat dalam kedudukan dan jabatan semula atau dalam jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak