| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/1276/III/2026, tanggal 13 Maret 2026, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama RONY HYEMNNES LAY DOMA.
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/1276/III/2026, tanggal 13 Maret 2026.
- Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Penggugat, serta mengembalikan hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada status, pangkat, dan jabatan semula atau yang setara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|